Modeling Pendirian
Koperasi Desa Merah Putih
Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dirancang melalui tiga pendekatan utama, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. Berikut penjelasan masing-masing model:
KOPERASI EXISTING
REVITALIASI KOPERASI
KOPERASI BARU
Pendekatan ini dilakukan dengan cara memperkuat kelembagaan dan unit usaha koperasi yang sudah aktif di desa.
Pemetaan awal koperasi yang akan dikembangkan:
✅ Koperasi Unit Desa (KUD) aktif → Saat ini terdapat 4.088 KUD aktif di Indonesia yang masih beroperasi.
✅ Koperasi non-KUD yang sudah ada di desa → Tercatat 25.215 koperasi di desa-desa di luar sistem KUD.
Langkah-langkah yang dilakukan:
✅ Evaluasi dan pemetaan koperasi yang berpotensi berkembang.
✅ Peningkatan kapasitas koperasi, baik dari segi manajemen, tata kelola, hingga diversifikasi unit usaha.
✅ Fasilitasi akses permodalan dan pemasaran untuk meningkatkan daya saing koperasi desa.
✅ Kolaborasi dengan stakeholder (pemerintah daerah, BUMN, dan swasta) guna memperkuat koperasi sebagai pusat ekonomi desa.
Tujuan:
Memperbesar skala usaha koperasi yang sudah ada agar lebih produktif.
Meningkatkan daya saing koperasi desa dalam rantai distribusi nasional.
Pendekatan ini bertujuan untuk menghidupkan kembali koperasi yang selama ini tidak aktif atau mengalami stagnasi di desa-desa.
Pemetaan awal koperasi yang membutuhkan revitalisasi:
✅ KUD Non Aktif (Idle) → Terdapat 4.615 KUD yang saat ini tidak beroperasi.
Langkah-langkah yang dilakukan:
✅ Identifikasi penyebab koperasi tidak aktif, seperti masalah permodalan, manajemen, atau kurangnya anggota aktif.
✅ Restrukturisasi manajemen dan perbaikan sistem koperasi agar lebih profesional dan berdaya saing.
✅ Menyediakan dukungan permodalan dan pendampingan agar koperasi bisa kembali beroperasi secara optimal.
✅ Mendorong koperasi yang telah direvitalisasi untuk bermitra dengan koperasi yang sudah berkembang, sehingga bisa bertumbuh bersama.
Tujuan:
Menghidupkan kembali koperasi yang sempat vakum agar bisa kembali memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Mencegah koperasi yang sudah ada dari kemungkinan bubar akibat lemahnya tata kelola dan permodalan.
Pendekatan ini dilakukan di desa-desa yang belum memiliki koperasi, dengan tujuan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Langkah-langkah yang dilakukan:
- Identifikasi dan pemetaan desa yang belum memiliki koperasi, terutama Koperasi Pedesaan atau Koperasi Unit Desa (KUD).
- Pemetaan kelompok masyarakat strategis yang memiliki potensi besar untuk membentuk koperasi, seperti: Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) → Terdapat 64.766 kelompok di seluruh Indonesia. Pokdakan (Kelompok Pembudidaya Ikan) → Berfokus pada sektor perikanan desa. Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) → Mengembangkan potensi wisata berbasis komunitas desa.
Penyusunan model koperasi sesuai dengan potensi ekonomi lokal di setiap desa.
Penyediaan pendampingan, permodalan, dan pelatihan bagi anggota koperasi baru.
Tujuan:
- Memastikan setiap desa memiliki koperasi yang dapat menjadi pusat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
- Mengorganisir kelompok masyarakat menjadi koperasi yang memiliki legalitas dan akses pasar yang lebih luas.